NU itu Damai,Toleran dan Moderat


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai organisasi massa Islam, Nahdlatul Ulama (NU) menjunjung tinggi sikap damai, toleran, dan moderat terhadap mereka yang memiliki keyakinan yang berbeda di Indonesia.


"Banyak yang bertanya apakah NU menjaga kepentingan eksklusif Islam atau gerakan Islam yang ramah pada siapa saja? Kami berada di jalan tengah di dalam melakukan segala hal kami selalu berprinsip rahmatan lil alamin. NU itu damai, toleran, dan moderat," ujar Wakil Sekjen NU, Imdadun Rahmat, Minggu (24/10/2010), di Jakarta. Imdadun menyoroti posisi NU di tengah maraknya kelompok massa yang melakukan kekerasan atas nama agama.

Terkait aksi kekerasan atas nama agama, Imdadun mengungkapkan, dalam Islam perang adalah kewajiban defensif. "Di dalam situasi perang pun tidak ada larangan bagi umat Islam untuk bekerja sama dengan yang tidak memerangi," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sebuah hadits disebutkan, siapapun yang melukai non muslim yang tidak memerangi Islam, maka akan menyakiti Rasul dan akan diperhitungkan di akhirat. "Hadits saja sudah bicara seperti ini. Yang ada sekarang ini banyak ayat Al-quran yang ditafsirkan macam-macam," ungkapnya.

Ia mencontohkan paham-paham keliru yang diyakini para kelompok garis keras Islam. "Pertama, paham yang memperbolehkan siapapun baik umat Islam maupun non Islam yang tidak menerapkan hukum syariat Islam maka dianggap haram dan boleh diperangi bahkan dibunuh semena-mena. Inilah kelompok jahiliyah yang tidak akan selamat," ujar Imdadun.

"Pandangan kedua, paham yang menyatakan bahwa negara yang berpandangan seperti tadi itu (tidak menerapkan syariat Islam) harus dihancurkan. Jadi ini semacam jihad global. Kalau ada warga Nahdiyin yang berpikiran seperti ini, dia sudah keluar dari cita-cita NU," ucapnya.

Selama ini warga Nahdiyin, ungkap Imdadun, selalu berpegang pada lima prinsip NU yakni Pancasila sebagai dasar negara, NKRI sebagai rumah bangsa, UUD 1945 sebagai cetak biru bangsa, rasa toleransi dan kebhinekaan, serta menolak kekerasan.

...Baca lengkap...

FIQH TRADISIONALIS


Semua Amaliah NU itu Ma’tsurat atau ada landasan hukumnya. itulah kesan yang muncul bila membaca buku Fiqh Tradisionalis ini. Hal itu tidak bisa dielakkan, karena buku buku ini sengaja (atau tidak) didesain untuk menjawab segala tudingan terhadap amaliah NU. Bahwa, amaliah NU yang ghairu ma’tsurat (tidak berlandas) yang ada padaku (Muhammad SAW dan para sahabat). Tudingan itu sama halnya mempersamakan orang-orang NU sebagai ahlul tahayul wal bid’ah wal khurafat penganut tahayul, bid’ah dan khurafat). Dan itu tentu sangat menyakitkan Kendati demikian, selama ini belum ada kiai NU yang mengklarifikasi tudingan di atas dengan pendekatan akademik ilmiah, melainkan hanya pendekatan retorika politik. Baru pada usia 78 tahun NU, ada kiai yang secara serius dan intensif melakukannya sebagai sumbangsih ideologis kepada generasi NU mendatang dalam mempertahankan ajaran dan gerakan Ahlussunnah Wal Jama’ah di Indonesia.


Menarik lagi, bila membaca satu demi satu pelbagai persoalan keagamaan sehari-hari yang diangkat dalam buku ini. Ternyata, dari 10 bab dan 99 sub bab, persoalan keagamaan yang diangkat bukan hanya seputar fikih, tetapi juga akidah. Namun mengapa menggunakan judul Fiqh Tradisionalis? Istilah “Fiqh” lazim dalam khazanah keislaman klasik digunakan dalam persoalan fikih dan akidah sekaligus. Imam Malik, salah satu imam madzhab dari empat imam madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’I, Hanbali), menggunakan istilah Fiqh al-akbar dalam akidah dan fiqh al-ashghar dalam fikih. Semua itu kulitnya saja.

Sedang kulit dalamnya dalam buku ini menguraikan tradisi keagamaan NU. Seluruh keyakinan dan amaliah NU adalah ma’tsurat (berlandas) pada tradisi keagamaan Rasulullah dan para sahabat. Survey membuktikan, melafalkan niat salat, qunut, memegang tongkat dalam khutbah Jum’at, salat tarawih 23 rakaat, zakat untuk guru ngaji, ru’yatul hilal, selamatan haji, talqin, ziarah kubur, tawassul, merayakan maulid Nabi Muhammad saw., hizib dan azimat, mencium tangan kiai dan masih banyak lagi, ternyata semuanya berdasarkan pada tradisi Rasul dan para sahabat.Bahkan, ulama yang menjadi rujukan penentang tradisi keagamaan tersebut juga tak jarang yang membenarkannya. Sebagai bukti, Imam Ramli menganjurkan melafalkan niat salat untuk membantu hati guna menghindari was-was, walau niat ada di dalam hati. Hal itu berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW melafalakan niat haji. Melafalkan niat bukan hanya berlaku pada ibadah haji saja, melainkan juga pada ibadah-ibadah lainnya (hlm: 74-75).

Imam Nawawi menganjurkan membaca doa Qunut pada salat Subuh. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah saw. senantiasa membaca Qunut pada salat Subuh sampai beliau wafat. Sahabat Abu Bakar Al-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, al-Barra’ bin Azib, juga melakukan hal yang sama dalam sepanjang hidupnya (hlm:87-88). Kebanyakan ulama menganjurkan memegang tongkat pada saat khotbah. Hal itu berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah, bahwa Rasulullah saw. memegang busur panah dalam kondisi perang, dan memegang tongkat pada saat salat Jum’at. Al-Shan’ani dalam kitab Subulussalam, menjelaskan bahwa khotbah disunnahkan memegang tongkat, agar bisa konsentrasi dan khusu’(hlm:116-118).

Syekh Ali al-Shobuni, Syekh Isma’il, Ibnu Taimiyah, Abdullahbin Abdil Wahab, dan Imam Malik menjelaskan bahwa salat tarawih adalah 20 rakaat. Hal itu berdasarkan pada Sunan Tirmidzi, bahwa para ulama lebih memegang hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib dan para sahabat yang melaksanakan salat Tarawih 20 rakaat, dan salat Witir 3 rakaat. Dan mulai dari dulu sampai kini, salat Tarawih di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah, sebanyak 20 rakaat (hlm:124:127).

Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha’ al-Dimyati memperkenankan guru untuk menerima zakat asalkan guru ngaji itu tidak mampu secara ekonomi. Mungkin karena kesibukannya membimbing generasi muslim agar melek al-Qur’an, dan bebas dari buta huruf al-Qur’an, sampai-sampai ia tidak atau kurang mempunyai kesempatan mencari pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari (hlm:152-153).

Ahmad al-Syarbashi menyatakan bahwa kebanyakan ulama sepakat untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal atau menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban dan Ramadhan. Hal itu berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar ra., bahwa berpuasa atau berbuka puasa dilarang sebelum melihat bulan, dan kalau mendung, maka bilangan bulan disempurnakan menjadi 30 hari (hlm:157-159).

Bakr Muhammad Isma’il menganjurkan jamaah haji yang telah kembali untuk melaksanakan tasyakuran dengan mengundang fakir miskin, tetangga dan handai taulan dengan menyembelih onta, sapi atau kambing. Hal itu brdasarkan pada hadis yag diriwayatkan oleh Imam Bukhari

FIQH TRADISIONALIS, Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari – hari, Oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad
...Baca lengkap...

Berkhalwat di Dunia Maya


بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan : Saya seorang pemuda, apakah berkhalwat di dunia maya seperti facebook, yahoo dan lainnya tidak di perbolehkan dalam pandangan islam, apalagi hingga membuat komunikasi yang lebih bersifat mengotori hati?

Jawaban : Bismillah, segala puji hanya bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Berkhalwat didunia maya, seperti situs jejaring facebook, chatting lewat yahoo atau MSN dan lain sebagainya.

Jika pembicaraan itu bersifat biasa-biasa saja. dan membicarakan hal-hal yang memang diperlukan maka tidak mengapa asalkan tidak saling bertukan atau memasang foto, baik foto diri sendiri atau orang lain.

Sedangkan obrolan-obrolan yang dapat mengganggu hati dan obrolan-obrolan yang tidak diperlukan, maka sepatutnya untuk dihindari. apa lagi yang memasang foto profil dengan foto diri sendiri, ataupun memasang foto orang lain agar dilihat oleh siapa saja yang membuka profilnya, atau memasang foto-foto dirinya di situs jejaring tersebut yang dapat dilihat orang umum. maka itu tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang muslim. maka hindarilah!

Karena itu termasuk dari tujuan umum dalam firman Allah :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Artinya : "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (QS Al-Ahzab : 53)

sumber : www.artikelislam.com
...Baca lengkap...

 
Converted by Ritesh Sanap | Sponsored by Downloaddeck.com Powered by Giant Themes